Senin, 22 Desember 2025

 Warteg Dilarang Buka Siang Hari

- Kamis, 17 Mei 2018 | 10:03 WIB

-

KEMANG - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, umat muslim akan melaksanakan ibadah bulan puasa. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Kemang, mulai menyelusuri satu persatu rumah makan atau biasa disebut warteg.

Satu-persatu rumah makan, dikunjungi. Setelah memberikan penjelasan secara lisan pihak Pol PP memberikan surat himbauan tertulis dan peringatan kepada pelaku atau pengelola usaha tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Kemang, Hasan Soleh mengatakan, pihaknya terus keliling untuk mensosialisasikan dan memberikan surat himbauan kepada pelaku usaha tersebut.

“Satu persatu tempat usaha rumah makan kita datangi. Alhamduillah mereka menyambut dengan baik. Sampai saat ini kita masih keliling mengunjungi tempat-tempat usaha seperti tersebut yang ada di wilayah Kecamatan Kemang,” jelas Hasan.

Sebelumnya dijelaskan, adapun sosialisasi dan himbauan dimaksud antara lain untuk rumah makan menutup usaha mereka di bulan puasa. Dan diperbolehkan kembali buka di malam harinya. “Diharapkan tidak menganggu aktifitas masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa," paparnya.

Masih kata Hasan, harapanya agar pelaku usaha mematuhi surat himbauan yang telah disampaikan dan mereka terima. Surat himbauan itu bukan dikirim melainkan pihaknya turun ke lapangan langsung menyampaikan sosialisasi dan menyerahkan surat himbauan.

"Jika nantinya setelah diberi peringatan, namun masih saja melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Selain sanksi peringatan dan jika masih juga melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi himbauan bukan tidak mungkin sanksi berat," tukasnya.

(dyn/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X