BOJONGGEDE – Lagi-lagi, pelecehan seksual berkedok paranormal terjadi. Kali ini, seorang paranormal alias dukun di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, diringkus polisi lantaran diduga mencabuli anak gadisnya yang berusia 17 tahun.
Kepala Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Kompol Bintoro, mengatakan, dukun berinisial OD itu telah mencabuli korban hingga puluhan kali di rumah mereka di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede. ”Yang bersangkutan mengaku khilaf, tapi ini kan sudah beberapa kali. Apa pun alasannya akan kami tindak tegas,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, dukun berusia 56 tahun itu selalu menggunakan modus menyalurkan ilmu kebatinan kepada korban agar mau disetubuhi. OD melancarkan aksinya di dalam rumah. Aksi tersebut dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah. Diketahui, korban merupakan anak tiri OD.
”Pelaku selalu beraksi saat ibu korban bekerja. Ibunya ini buruh cuci. Nah, pelaku ini kan katanya paranormal dan mau ngasih ilmu ke anaknya. Itu modus yang dilakukan pelaku untuk mencabuli korban,” ujarnya.
Tak hanya N, pelaku juga diduga tega mencabuli anak tiri lain yang masih berusia belia yakni 8 tahun. Kini dukun abal-abal itu terancam dengan jerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(net/sal/py)