-
METROPOLITAN - Aksi unjuk rasa warga Parungpanjang yang menuntut adanya jalur tambang serta pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan truk tronton terus disuarakan. Berbagai pelanggaran tersebut dituding akibat adanya unsur pembiaran dari aparat berwenang dan paksaan dari para pengusaha tambang atau quari. "Para saksi truk tronton itu berani melintas dan melanggar peraturan soal tonase jalan karena ada izin atau perintah dari perusahaan. Padahal perusahaan tambang dan transporter tahu jika hal itu adalah sebuah pelanggaran," kata Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Junaedi Adhi Putra.
Menurutnya, pihak perusahaan tambang dan perusahaan transporter juga pasti sudah mengetahui berbagai keterbatasan supir truk tronton, seperti tidak memiliki STNK, SIM dan kelebihan muatan. "Pembiaran atas adanya berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, tentu ada yang mengizinkan. Baik itu pimpinan perusahaan maupun aparat yang berwenang," ucapnya.
Dari kenyataan itu, Junaedi meyakini bahwa pasti ada pembiaran. "Padahal sudah jelas, tidak mungkin kekuatan tonase hanya 18 ton ini, dipergunakan (dilalui-red) oleh truk tronton dengan volume 45 ton," tekannya.
Junaedi menambahkan, sudah selayaknya jalur khusus armada tambang segera dibuat oleh pemerintah. Jika terus dibiarkan, maka jalan di wilayah dan area tambang seperti Kecamatan Rumpin, Gunungsindur dan Parungpanjang tidak akan pernah baik. Makanya AGJT terus memperjuangkan agar pemerintah membuat jalur khusus angkutan tambang. "Kalau tidak ada Jalaur tambang, sudah pasti jalan akan terus - terusan rusak. Para supir truk tambang hanyalah para pekerja yang mendapat perintah. Kasian mereka yang selalu disalahkan." ungkapnya. (sir/b/rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB