Senin, 22 Desember 2025

Membandel, 15 Spanduk Liar Diturunkan Secara Paksa

- Rabu, 11 Juli 2018 | 09:52 WIB

-
METROPOLITAN - Hal tak terpuji dilakukan para pengusaha rokok dan properti di wilayah Utara, Kabupaten Bogor. Bukannya jera, para pengusaha ini membandel membentangkan kembali spanduk-spanduk liar di wilayah Kecamatan Kemang. Alhasil, Trantib Satpol PP di Kecamatan Kemang menurunkan secara paksa 15 spanduk liar yang ada di wilayahnya, kemarin. “Tiga hari yang lalu sebenarnya sudah kita turunkan spanduk yang sama (spanduk liar). Tetapi pas kita lakukan monitoring mereka memasang lagi. Kita turunkan akhirnya secara paksa,” kata Kasi Trantib Satpol PP di Kecamatan Kemang, Hasan Soleh. Menurutnya, sebenarnya tidak ada larangan para pengusaha memasang spanduk iklan miliknya di wilayah Kemang. Akan tetapi, para pengusaha pun tentu harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah, dalam hal ini tidak boleh melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Kalau spanduk itu kan izinnya ada di kecamatan, harusnya mereka urus dulu perizinannya jangan asal pasang. Saya hanya penegak Perda, kalau melanggar tentu kita turunkan secara paksa. Izin ini juga kan untuk PAD Kabupaten Bogor,” ujarnya. Sementara itu, warga sekitar Darwin mengaku mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Kemang. Sebab, keberadaan spanduk-spanduk ini sudah mengganggu estetika. “Saya sangat mendukung spanduk-spanduk ini dicopot. Biar ada ketegasan dan membuat jera para pengusaha agar tidak seenaknya memasang spanduk,” katanya.(dyn/b/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X