-
METROPOLITAN – Persoalan penolakan warga Parungpanjang terhadap truk tronton di wilayahnya menemui jalan buntu. Kabarnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mulai menyerah mengatasi persoalan ini. Hal itu pun dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) I Wilayah Bogor Dishub Provinsi Jawa Barat, Bambang Hermawan.
Menurutnya berbagai upaya untuk meminimalisir dampak dari keberadaan tambang-tambang galian C sudah dilakukan. Seperti membatasi jam operasi dan membuat portal, itu merupakan wujud dari dukungan dan jawaban atas adanya aspirasi serta tuntutan masyarakat. Akan tetapi, ia mengungkapkan, diperlukan lintas koordinasi instansi dari tiga Pemprov (Jawa Barat, Banten dan DKI) yang berkepentingan terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Bogor. "Karena memang tidak bisa dilakukan sendiri. Apalagi saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran sopir atau kendaraan tambang. Karena pelanggaran lalu lintas bukan domain tugas Dishub," katanya.
Bambang pun mengaku sudah berupaya menertibkan armada angkutan tambang. Dia mengklaim sudah melakukan sosialisasi, pemasangan rambu lalu lintas, pemasangan portal hingga penegakan hukum. "Bahkan kami sudah memberikan himbauan langsung ke para pengusaha galian-galian serta pemilik usaha transportasi tambang, tapi tetap belum bisa maksimal. Jadi memang perlu pengawasan dan kerjasama semua pihak," ucapnya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah tegas terhadap pelanggaran truk tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur sebagai bagian shock terapi. Langkah tegas itu, sambungnya, seperti dilakukan pemasangan portal batas muatan, hingga penggembokan truk tambang yang parkir liar di bahu jalan. "Tapi ya itu tadi tidak bisa efektif dan sekaligus bisa tertib. Penanganannya perlu ekstra dan harus kolektif dengan melibatkan semua instansi terkait," imbuhnya.
Namun demikian, Bambang berjanji akan mendukung setiap tuntutan yang dibuat dalam kesepakatan masyarakat. "Saya akan menyampaikan laporan dari semua usulan dan tuntutan dari masyarakat kepada pimpinan," ujarnya.(sir/b/rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB