Senin, 22 Desember 2025

Kades Masih Bisa Gunakan Dana Banprov

- Jumat, 13 Juli 2018 | 08:55 WIB

-
KEMANG – Adanya kabar tentang larangan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi, yang diperuntukan untuk pembangunan kantor desa pada 2019 mendatang, dibantah oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya. Justru dengan dana Banprov tersebut banyak desa-desa yang terbantu dalam membangun kantornya. Saat dihubungi Metropolitan, Asep Wahyuwijaya megatakan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat terkait larangan penggunaan Banprov untuk membangun kantor desa. "Saya tegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat khususnya DPMD tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan anggaran Banprov untuk membangun kantor desa, justru dengan banprov tersebut sangat membantu setiap desa," ujar Asep. Politisi Demokrat ini juga meminta agar seluruh kepala desa tidak usah ragu dan khawatir dengan kabar tak berdasar itu. Bahkan ia meminta agar setiap Kades yang mendapatkan Banprov menyerap bantuannya secara makasimal. "Mereka masih membahas RKPD belum sampai pada pembahasan yang mengatur soal rincian infrastruktur yang diperbolehkan atau tidaknya. Kesimpulan saya, anggap info itu sebagai kabar hoax saja," kata dia. Sementara itu, Kades Kemang Entang Suana mengaku lega dengan kabar dana banprov yang dilarang untuk membangun kantor desa tersebut Hoax. Menurutnya bukan dirinya saja yang mengaku lega. Kades - kades lain pun pasti merasakan hal yang sama bila dana banprov dilarang untuk membangun kantor desa. "Dari mana lagi anggaran untuk membangun kantor desa kalau bukan dari itu, mengandalkan pemasukan desa bingung dari mana, jelas saya lega setelah mendengar kabar dari anggota DPRD Provinsi yang menyatakan dana banprov dilarang membangun kantor desa itu hoax," ungkapnya. (dyn/c/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X