Senin, 22 Desember 2025

Cemari Sungai Cimantik, Satpol PP Segel Konveksi Batik

- Rabu, 18 Juli 2018 | 09:48 WIB

-
PARUNGPANJANG – Puluhan tahun beroprasi perusahan tektil kain batik digerudug Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Menurut keterangan seksi penyidik PPNS Dadang Yazid pihaknya akan memanggil pemilik perusahan dan menutup usaha jika terbukti bersalah. PPNS  Satpol PP Kabupaten Bogor Dadang Yazid mengatakan, ada tujuh kapling milik perusahaan kain batik ,satu di antaranya belum memiliki ijin, “Ada satu belum memiliki ijin di kapling 16. Setelah kita cek secara administrasi perusahaan tersebut baru memiliki ijin lingkungan dan IPPT dimiliki diperuntukan untuk rumah," ujarnya kepada Metropolitan. Sebagai penegak Perda pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menenggakkan Perda di Kabupaten Bogor. Dalam proses pengawasan Satpol PP memasang striker, dan menurut Dadang selama tiga hari kedapan pemilik perusahaan akan dipanggil. “Jika terbukti tidak memiliki ijin, perusahaan ini akan kita tutup agar tidak beroprasi lagi," kata dia. Dadang mengungkapkan, penyelidikan ini berawal dari adanya kluhan masyarakat soal pencemaran sungai Cimatuk, yang sehari-harinya di gunakan oleh warga untuk beraktifitas seperti, mandi dan mencuci pakaian. "Pencemaran itu dari salah satu kolam penampungan limbah yang bocor," terang Dadang. Sementara itu, salah satu pengurus koprasi Tardi mengatakan, diarea tersebut setidaknya ada 12 kampling (bengkal), memproduksi kain batik. Namun yang masi aktif ada 7 dan yang lain bangkrut. Perusahaan batik ini masih usaha perorangan (Home indrustri) dibawah naungan koprasi dulunya. "Karena pimpinan pengurus koprasi sudah tidak ada, jadi tidak berjalan lagi," paparnya. Tardi juga menambahkan, sejak berdirinya bengkal kain batik ini belum memiliki ijin, lantaran susah mengurus perijinannya. "Jadi waktu itu sudah perna mengurus ijin, namun blum jadi hingga saat ini, kita di pingpong-pingpong terus, ya bulak balik sana sini sampai akhirnya blum jadi,” beber Tardi. Sementara itu, Sekcam Parungpanjang Icang Aliudin mengatakan, penyegelan bukan operasionalnya, karena pabrik tetap jalan, tetapi harus melengkapi semua kelengkapan perizinannya. “Pelanggaran yang mendasar itu membuang limbah B3 kesungai Cimatuk, sungai tersebut dimanfaatkan warga untuktuk cuci mandi, dan yang lainnya. (sir/b/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X