-
METROPOLITAN – Pasca aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Aliansi Gerakan Jalur Tembang (AGJT) menyatakan sikap akan terus menuntut Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat untuk merealisasikan jam operasional truk tambang dan penertiban armada truk tambang.
"Jika dalam waktu dua pekan tidak ada respon dari kedua Pemda tersebut, kami akan datangi istana negara Jakarta," ujar Ketua Umum AGJT Junaedi Adi Putra, kepada Metropolitan, Minggu (21/07) kemarin.
Junaedi menilai sudah cukup bagi Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat membohongi Masyarakat di tiga Kecamatan ( Rumpin, Parungpanjang, Gunung Sindur), yang saat ini menderita atas penghidupannya baik karena kerusakan jalan yang berdebu musim panas, becek ketika hujan, dan korban nyawa akibat kecelakaan truk tambang.
Selain itu, menurutnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bogor Ridwan Syamsudin di media cetak tentang Pemkab Bogor yang masih mengalami kerugian sebesar Rp 100 Milyar yang disebabkan oleh tambang ilegal sungguh sangat aneh. "Logikanya bila pertambangan yang ada di Rumpin dan Parung panjang ilegal atau merugikan kenapa dibiarkan sampai puluhan tahun lamanya beroperasi?," paparnya.
Masih kata Junaedi, dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota soal pengelolaan pertambangan semakin membuat rugi masyarakat. Padahal masyarakat membutuhkan solusi atas persoalan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan jalan akibat dari truk-truk bermuatan berlebih. Menurutnya, sejauh ini gambaran kinerja Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar hanya terus menerus saling melempar tanggung jawab.
"Kami Aliansi Gerakan Jalur Tambang menunggu langkah kongkrit dari Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar. Jika memang dalam dua pekan tuntutan kami di tiga Kecamatan tidak di gubris, maka kami akan aksi lebih besar ke Istana Negara, dan melaporkan ketidak becusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah di daerahnya." ungkapnya. (sir/b/mam)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB