METROPOLITAN – Rancabungur , Pembangunan kampus Borces di Desa Bantar Jaya dipertanyakan oleh beberapa pihak. Baik oleh msayarakat maupun Pemerintah Desa Bantarsari. Pasalnya, izin lingkungan sebagai acuan perizinan lainnya dikeluarkan oleh Pemdes Bantar Jaya padahal lokasi pembangunan ada di Desa Bantar Sari. Kepala Desa Bantar Sari, Lukman Nul Hakim merasa aneh, dengan dengan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bantar Jaya, menurutnya izin harus dikeluarkan sesuai dimana kegiatan dulakukan. Menurutnya apa yang dilakukan pihak Pemdes Bantar Jaya salah karena sudah membut izin lingkungan padahal pembangunan kampus borces di wilayah desa lain. ”Izin lingkungan harus sesuai lokasi domisili Desa setempat. Terutama RT dan RW dan Masyarakat. Adapun yang dilakukan kades Bantar Jaya jelas saja salah,” ujar Lukman. Sementara tokoh masyarakat, Sugiat mengatakan, dari informasi yang didapatnya, proses pembangunan Kampus Borces tersebut sedang dilaksanakan padahal proses perizinannya belum selesai, padahal saat kegiatan pembangunan seharusnya para investor melengkapi prosedur dan tata tertib yang sudah ada. ”Pembangunan apapun bentuknya, walaupun untuk dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa tetap aja harus tunduk pada peraturan yang ada,” kata dia. Terpisah Camat Rancabungur, Cecep Imam sudah mendapat laporan dari warga, terkait adanya alat berat di proyek Borces. Dirinya sudah memerintahkan satpol pp kecamatan untuk melakukan peneguran kepada pihak pemborong.(dyn/b/mam)