Senin, 22 Desember 2025

Dilarang Melintas, Pengusaha Tambang Tutup Jalan, Warga: Penjarakan

- Kamis, 3 Januari 2019 | 10:31 WIB

METROPOLITANAksi tak terpuji dilakukan oknum pengusaha tambang pasir dan batu di wilayah Bogor Utara, Kabupaten Bogor. Mereka dengan sengaja menutup tiga titik jalan di wilayah Rumpin dengan bebatuan. Diantaranya, di depan Kantor Kecamatan, SMAN 1 dan Jembatan Kali Cihoe Gunungsindur. Kejadian penutupan jalan ini dipicu akibat kekecewaan para sopir truk terhadap diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara warga. Isinya, pengusaha quari dan transporter tertanggal 1 Januari 2019 bahwa tronton tidak boleh melintas, hanya truck dibawah 8 ton yang bisa melintas. Warga pun menilai aksi penutupan jalan ini sudah melanggar aturan. ”Jangan dibiarkan. Aturan sudah dibuat dan sesuai kesepakatan bersama. Kalau melanggar, penjarakan,” kata warga Gunungsindur, Mulyana. Menanggapi hal itu, Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menjelaskan, untuk saat ini sopir truk yang menurunkan material tersebut sedang dalam pencarian pihaknya. Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Masih dalam pencarian. Kami sudah kantongi beberapa identitas para pelaku,” Dicky juga menghimbau kepada para sopir dan penambang agar tidak menganggu fungsi jalan. Karena, didalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan akan di ancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kemudian, di ayat 2 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan akan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp500 juta. Serta, ayat 3 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan akan di ancam pidana penjara paling lama tiga bula dan denda paling banyak Rp200 juta. Sementara itu, seorang pengusaha transpoter Rumpin, Cecep menjelaskan, aksi ini di karenakan adanya larangan truk tronton tidak boleh melintas di wilayah Kecamatan Gunungsindur. Karena, ini menyangkut semuanya dan sopir juga punya perut untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. “Kita pengen tau siapa yang menutup di malam hari yang di Gunungsindur tanpa ada konfirmasi lagi ke pihak kami. Didalam perjanjian sudah di sepakati, apa bila perundingan terkait adanya perubahan kembali, itu akan mengundang kembali,” kata Cecep, kemarin. Cecep menambahkan, tinggal nanti pemerintah Daerah bagaimana untuk menyelesaikannya terkait warga dan pihak perusahan quary dan transpoter dan pemerintah yang memiliki jalan. “Bahkan di poin tersebut, kalau ada perubahan bisa siang atau malam dan atau cuma hanya bisa malam saja akan di panggil kembali yang tandatangan yang bersangkutan. Lima orang tersebut disitu perwakilan quary dan angkutan akan di undang tetapi ini tidak,” ujarnya.(sir/c/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X