Minggu, 21 Desember 2025

Warga Parungpanjang Dukung Perbup Tangerang

- Selasa, 12 Februari 2019 | 08:01 WIB

METROPOLITANParungpanjang  Sebagian warga di Kecamatan Parungpanjang, ternyata memberikan dukungan atas diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang. Hal ini terbukti dari tersebarnya beberapa spanduk yang dipasang di berbagai ruas jalan di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.

Seorang warga Desa Cibunar di Kecamatan Parungpanjang, Muhamad Amin (31), mengaku senang melihat jalanan di Parungpanjang tak lagi macet dan penuh debu akibat lalu lalang truk tambang. “Sekarang jalanan di sini tidak seperti dulu. Oleh karena itu, kami sangat mendukung perbup yang dikeluarkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar,” kata Amin, sapaan karibnya. Dengan dibatasinya lalu lalang truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, membuat masyarakat dan pengendara jalan begitu senang. Sebab, ini bisa mengurangi debu yang dihasilkan dari lalu lalang truk tambang. Senada, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3), Candra, mengatakan, dengan pemberlakuan Perbup Nomor 47 di Tangerang, masyarakat yang sehari-hari berdagang juga ikut senang. “Jalanan tak lagi berdebu dan macet. Ini merupakan dampak positif bagi masyarakat Parungpanjang,” bebernya. Menurut dia, pemberlakuan aturan ini telah membuat rasa nyaman serta menghilangkan ketakutan warga akan keselamatan diri mereka. (sir/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X