METROPOLITAN - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali mengubah jam tayang atau operasional truk tambang yang melintas di Kabupaten Bogor. Ini menyusul penolakan Bupati Bogor, Ade Yasin mengenai diperbolehkannya truk tambang tanpa muatan beroperasi selama 24 jam di Bumi Tegar Beriman. Warga pun menilai keputusan BPTJ tidak konsisten dan terlihat galau. “Katanya mau bantu memecah persoalan warga terkait beroperasinya truk tambang. Tapi jadwal yang sudah dibuat dirubah-rubah terus. BPTJ-nya galau,” sindir warga Parungpanjang, Rian. Sekedar diketahui, BPTJ sebelumnya sudah mengeluarkan surat dengan nomor AJ.206/1/5/BPTJ-2019, tentang perpanjangan masa uji coba pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Bogor dan Tanggerang. Dimana, pada point 1 alinea c tertulis, jam operasional untuk truk dengan sumbu III (tronton) tidak bermuatan barang tambang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam, untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tanggerang. Namun, per Selasa hingga pekan depan (12-19/2), BPTJ membatasi jam tayang operasional truk tambang tanpa muatan. Jam tayang diberlakukan dari 14:00 hingga 04:00 WIB. “Pemberlakuan uji coba tahap tiga mulai hari ini. Selama satu minggu dan ketentuannya ada perubahan yang sebelumnya truk kosong bisa melintas 24 jam, namun sekarang dibatasi,” kata Wasdal Dishub Kabupaten Bogor, Taviv Hermawan usai melakukan peninjauan di Kecamatan Parungpanjang, kemarin. Dilanjutkan Taviv, adanya pemberlakuan uji coba truk tambang, yang tadinya perhari itu kurang lebihnya ada tiga ribu truk kosong dan isi sekarang berkurang, “Baik pada malam hari yang masuk ke arah Tangerang atau yang keluar. Karena ada pembatasan jadi ada pengurangan jumlah,” ucapnya. Taviv menambahkan, dalam masa uji coba ini dari yang pertama hingga ke tiga, setiap masukan akan ia sampaikan ke pimpinan. Kebijakan tersebut bisa mencarikan solusi terbaik dan diharapkan setelah uji coba bisa ditemukan solusi yang terbaik. “Tempat pemberhentian truk tambang yang muatan itu dari hulu dan BPTJ sudah menetapkan empat pos yaitu mulai dari Kali Cimanceuri, Lebak Wangi dan di Gunung Sindur,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor, Ade Yasin terlihat berang setelah mengetahui BPTJ menambahkan poin truk tambang boleh melintas tanpa menaati aturan uji coba jam tayang. Meskipun BPTJ mengklaim pemberlakukan ini dengan maksud ingin mencoba semua skenario di lapangan. Perempuan yang akrab disapa AY ini mengaku bakal ‘melawan’ jika nantinya kebijakan itu dipermanenkan dalam aturan. Kami komplain soal truk kosong boleh masuk. Surat keberatan dari kami sedang diproses untuk dikirim kesana (BPTJ, red), bahwa tidak ada truk yang masuk sama sekali, di siang hari. Karena itu ya sama saja menimbulkan kemacetan,” katanya pada Senin (11/2). AY menambahkan, hingga kini belum ada jadwal pertemuan dengan BPTJ soal keluhan darinya itu. Namun, sudah ada wacana pertemuan kaitan keberatan dari Kabupaten Bogor soal poin tambahan uji coba di minggu kedua. “Sudah saya perintahkan Pak Sekda untuk buat surat itu. Sedang proses untuk kami sampaikan,” tutupnya. (sir/b/rez)