Minggu, 21 Desember 2025

DUH, LAHAN TERMINAL PARUNG MIRIP TPS

- Selasa, 18 Juni 2019 | 14:12 WIB

PARUNG – Pembangunan Terminal Parung yang selama ini telah dijanji­kan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ternyata masih jadi khayalan belaka. Padahal keberadaan terminal menjadi harapan warga di wilayah utara Kabupaten Bogor untuk men­gurangi kemacetan lalu lintas. Sampai saat ini pembebasan lahan jalur ling­kar masuk ke terminal belum selesai.

Tak hanya itu, serah terima aset ter­minal tipe B tersebut belum jelas. Padahal sebelumnya Pemkab Bogor sudah gembar-gembor dalam waktu dekat akan ada pembangunan termi­nal di Parung. Namun saat ini kon­disinya mirip Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Pembebasan lahan jalan lingkar masuk belum terlaksana. Lahan uta­ma juga tidak terawat. Lalu kapan direalisasikannya? Bisa–bisa aset tanah yang ada jadi hutan ilalang dan gunung sampah,” kata tokoh masyarakat Parung, Benni SM, kemarin.

Indikasi belum jelasnya pembangu­nan Terminal Parung diperkuat pen­jelasan Kepala UPT Dishub Pemprov Jabar wilayah I Bogor-Purwakarta Bambang Hermawan. Menurut dia, sampai sejauh ini usulan yang sudah masuk baru rencana review terhadap Detail Engineering Design (DED). Ia masih menunggu tahapan adminis­trasi serah terima aset terminal ter­sebut.

Namun ia tidak mengetahui adanya kendala pembebasan lahan jalur ma­suk ke lokasi terminal. “Wah saya ng­gak tahu soal itu. Kita menunggu serah terima aset dulu dan itu tentu kewenangan BPKAD Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Sekarang yang sudah diusulkan adalah review DED,” katanya.

Bambang menambahkan, jika peng­elolaan dan pembangunan aset ter­minal tipe B saat ini menjadi ke­wenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tTahun 2014 tentang Pem­bagian Tugas dan Kewenangan Pe­merintah Daerah (Pemda). “Kalau yang sudah masuk itu adalah penyera­han aset Terminal Cileungsi dan Ter­minal Leuwiliang. Kalau untuk ter­minal Parung belum ada,” jelasnya.

Ia menerangkan, proses review DED terminal Parung bertujuan untuk me­mastikan besaran anggaran biaya pembangunan terminal tersebut. “Ka­rena biasanya DED dibuat 5 tahun se­kali. Makanya perlu dikaji atau ditinjau ulang. Dari sana baru akan terlihat berapa besaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut,” ujarnya.

Pada 2019 ini hanya ada anggaran untuk review DED dan belum ada usulan atau rencana pembangunan. “Jadi tahapan administrasinya dulu yang diselesaikan, seperti serah te­rima aset dan lainnya. Baru masuk tahapan untuk pembangunan fisiknya,” pungkasnya. (khr/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X