PARUNGPANJANG - Puluhan masyarakat Parungpanjang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di aula Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kemarin. Mereka diperiksa sebagai nasabah pengajuan dan pencarian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Parungpanjang.
Salah seorang korban yang juga warga Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Saeful (46), mengaku sudah lama menjadi nasabah Bank BRI Unit Parungpanjang. Pinjaman pertama sudah cair dan dilunasi, tapi cair lagi tanpa persetujuannya.
“Kalau yang pertama saya datang sendiri, itu mah sudah cair dan sudah dilunasi. Saat mengambil jaminannya tidak dikasih,” katanya kepada Metropolitan. Ia mengaku sudah dua bulan bolak-balik ke BRI. Sampai-sampai ada pegawai BRI yang datang ke rumah karena dianggap menunggak. “Saya dibilang punya tunggakan tiga bulan dan baru dibayar satu bulan. Saya jelaskan kalau pinjaman saya atas nama istri itu sudah lunas, tapi sekarang muncul pinjaman atas nama saya dan anggunannya sudah ditarik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Rolando Ritongah, menuturkan, kasus ini masih tahap penyelidikan. Sehingga ia belum bisa menjelaskan secara detail. Kemarin, ia hanya memeriksa di lapangan untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi di Parungpanjang terkait penyaluran pinjaman BRI lewat KUR dan PUR Simpedes. “Kalau mereka (nasabah, red) harus ke Cibinong jaraknya jauh, waktu tempuhnya tiga jam. Jadi, melakukan pemeriksaan di Parungpanjang,” katanya.Ia mengaku kasus yang dilaporkan pegawai BRI ini sudah digarap sejak 2017. Sedikitnya 30 nasabah yang menjadi korban sudah diperiksa.(sir/c/els/py)