METROPOLITAN - Angka pernikahan dua tahun terakhir di Kecamatan Gunungputri dan Kabupaten Bogor mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) 2018-2019 sampai Oktober ini, angka pernikahan mencapai 2.882. Kepala KUA Kecamatan Gunungputi, Soleh Badruzaman, menuturkan, tahun lalu jumlah pernikahan mencapai 1.671 pernikahan dan hingga Oktober 2019 mencapai 1.211. Jika dikalkulasikan, rata-rata setiap bulannya terdapat 140 pemohon. ”Setiap tahun angka pernikahan memang naik. Kalau dipukul rata setiap hari ada empat pemohon yang mendaftarkan diri untuk menikah,” bebernya. Untuk 2019, tambah Soleh, masih terbilang sedikit karena terdata hingga Oktober. ”Kalau tahun sekarang masih belum mengalahkan tahun lalu angka pernikahannya. Kan belum selesai sampai akhir tahun. Tapi kemungkinan ada peningkatan,” jelasnya. Mengenai biaya pernikahan, jelas Soleh, jika dilaksanakan di KUA tidak dikenakan tarif sedikitpun, kecuali di luar KUA akan dikenakan tarif Rp600.000. ”Yang jelas, biaya pernikahan sepanjang itu dilaksanakan di KUA gratis. Kalau ada yang mau nikah di rumah ya dikenakan biaya. Kebanyakan orang kita melaksanakan akad nikah di rumah,” jelasnya. Untuk yang menikah di wilayahnya, ia berharap semua umurnya cukup. Adapun yang mendaftar usia dini hanya sedikit. ”Sekarang masyarakat sadar pentingnya menikah di usia cukup, karena yang mendaftar ke kita kebanyakan tidak ada yang di usia dini,” katanya. Sedangkan untuk yang menikah siri, ia mengharapkan pernikahannya dicatat dalam KUA. Lalu, ada beberapa ketentuan ketika masyarakat tidak memiliki uang, pihaknya menyediakan pencatatan gratis itu nol rupiah di hari kerja dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. ”Bagi yang nikah siri harus melangsungkan isbat nikah, karena kalau yang nikah siri kami tidak bisa mencantumkan tanggal pernikahannya. Nanti ketika sudah isbat nikah baru dicatat dalam buku nikah,” pungkasnya. (zis/mam/py)