METROPOLITAN - TAJURHALANG Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kalisuren, semakin marak. Mereka beroperasi dari siang sampai malam hari dan diduga tidak mengantongi izin. Namun penambang tetap nekat beroperasi walaupun sudah mendapatkan teguran keras dari pihak kecamatan Tajurhalang.
Dari pantauan Metropolitan, kegiatan yang beropetensi merusak lingkungan itu banyak ditemukan di beberapa titik salah satunya di Pulo Geramang, Desa Kalisuren. Terlihat puluhan truk mondar mandir membawa tanah timbun dari lokasi penambangan galian C tersebut.
“Saya heran, padahal beropetensi merusak lingkungan. Tapi kok dibiarkan. Mereka beroperasi seakan tanpa beban,” kata salah satu warga Kalisuren, Anang
Warga lainnya, Sahrul, mengatakan, tambang galian C ilegal ini tidak bisa dibiarkan beroperasi karena dapat merusak ekositem di wilayahnya. Penambangan ilegal merupakan pelanggaran pidana karena mengeruk kekayaan alam tanpa melalui perizinan yang resmi. Hal ini tertuan dala, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Varat segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut,” katanya. (khr/b/els)