METROPOLITAN - RUMPIN Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyayangkan terbengkalainya dua proyek besar di Kabupaten Bogor, peningkatan Jalan Barengkok-Pabangbon di Kecamatan Leuwiliang senilai Rp14,8 miliar dan peningkatan Jalan Cicangkal-Maloko di Rumpin dengan nilai Rp3,6 miliar. Karena akan merugikan bagi masyarakat sekitar sehingga tidak bisa menikmati jalan yang bagus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, mustinya kontraktor proyek tersebut menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tender.
"Kalau kontraktor tidak menyelesaikan sebelum kontraknya habis. PPK nya harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara," katanya.
Aparat penegak hukum, kata dia, baru bisa bertindak jika kontraknya telah habis. Tentunya jika sudah demikian aparat penegak hukum khususnya Kejari Kabupaten Bogor harus mengawasinya.
"Aparat penegak hukum harus mengawasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi.
Namun, sebelumnya Kadis PUPR Kabupaten Bogor ini membenarkan adanya dua proyek yang terbengkalai tersebut. Bahkan mantan Kadishub ini menyatakan untuk proyek di Leuwiliang tersebut akan diputus kontrak oleh Dinas PUPR karena baru dikerjakan sekitar tujuh persen saja.
Sementara untuk proyek yang di Rumpin pihaknya akan memanggil konsultan proyek dan kontraktor. (sin/els)