METROPOLITAN - PARUNGPANJANG Warga Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Cariu dan Parungpanjang Kabupaten Bogor melaporkan Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat ke Ombudsman RI, kemarin. Laporan ini terkait efek samping dari tambang galian c yang ada di empat kecamatan tersebut.
Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Junaedi Adhi Putra, mengatakan aktivitas eksplorasi tambang galian c merugikan warga dalam 15 tahun terakhir. Truk pengangkut hasil tambang, misalnya, kerap mencelakakan.
"Sepanjang September-Desember 2018-2019, aktivitas truk tambang di empat kecamatan telah menewaskan 19 orang," katanya.
Salah satu penyebab kecelakaan selain karena jalan memang sempit dan bergelombang adalah sopir-sopir di bawah umur yang tentu saja tidak berpengalaman dan tak punya SIM. Selain kecelakaan, tambang juga membuat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi penyakit 'langganan' warga.
"Angka pengidap ISPA tinggi di Rumpin dan Parungpanjang," kata Junaedi.
Bagi AGJT, ISPA dan kecelakaan yang kerap terjadi membuktikan ada potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik baik oleh pemkab atau pemprov. Mereka juga menganggap pemkab dan pemprov tidak berpihak kepada masyarakat luas' dalam kasus tambang galian c karena tuntutan-tuntutan masyarakat belum direalisasikan. Empat tuntutan yang mereka sampaikan ke pemkab dan pemprov adalah: membuat jalur khusus tambang, menengakkan jam operasional truk, memberikan pelayanan pengobatan bagi korban ISPA, dan terakhir mengevaluasi izin pertambangan. (trt/els)