METROPOLITAN - GUNUNGSINDURĀ Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunungsindur. Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10:15 WIB. "Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris. Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunungsindur sejak 1 Februari 2019. Melalui Program cuti bersyarat, kata Aris, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat. Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal petugas Lapas Gunungsindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat. "Pukul 11:45 WIB dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Aris. Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Sopiana menambahkan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. "Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," kata Sopiana. (ktn/els)