Senin, 22 Desember 2025

Ajukan 97 Nasabah Fiktif, Terancam Penjara 20 Tahun

- Selasa, 7 Januari 2020 | 12:28 WIB
SIDANG: Tiga terdakwa kasus penggelapan uang BRI Parungpanjang saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin
SIDANG: Tiga terdakwa kasus penggelapan uang BRI Parungpanjang saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin

METROPOLITAN - Mantan mantri komersil BRI KCP Parungpanjang Panji Eka Nugraha terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dia didakwa menggelapkan uang negara senilai Rp3,4 miliar dengan cara mengajukan kredit fiktif. HAL itu terungkap dalam sidang dugaan kredit fiktif BRI Parungpanjang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, kemarin Sidang dengan ketua majelis Rivandaru mengagendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin tim JPU Kejari Cibinong R Ritonga. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Samsul Hidayat dan M Jaya Kusumah dari 2013 hingga 2018 telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi. ”Yakni dengan cara melakukan penyimpangan pemberian fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) atau Kupedes kepada para debitur yang dikeluarkan BRI Parungpanjang,” katanya. Ritonga menjelaskan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan KUR atau Kupedes dari debitur-debitur yang sudah melunasi kreditnya di kantor BRI Unit Parungpanjang. Padahal sebagai mantri komersil seharunya terdakwa melakukan penelitian dan pengecekan keabsahan dokumen tersebut. Dalam melakukan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan Samsul Hidayat dam M Jaya Kusumah atau customer service lainnya, untuk mengajukan 97 dokumen pengajuan KUR atau Kupedes. Padahal terdakwa dan saksi Samsul atau M Jaya Kusumah mengetahui jika dokumen itu semuanya fiktif atau tidak ada nasabahnya. ”Namun terdakwa tetap meminta Samsul dan M Jaya Kusumah atau customer service lainnya agar tetap memproses pengajuan tersebut hingga disetujui pejabat pemutus,” ujarnya. Padahal perbuatan para terdakwa bertentangan dengan tugasnya, dan akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) hurup b sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 Jo pasaln18 ayat (1) hurup b sebagaimana subsidair, serta pasal 8 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (ink/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X