METROPOLITAN - Pengurus paguyuban warga Perumahan Grand Residence Parung, Dedi Apriyanto (40), menuding pelaksana proyek perluasan bangunan Ramayana Departement Store tidak punya iktikad baik. Hingga saat ini pihak Ramayana enggan berdiskusi dan musyawarah atas berbagai keluhan warga. ”Mereka tidak ada iktikad baik untuk musyawarah dan mufakat atas keluhan kami sebagai warga yang dirugikan,” ungkap pria yang akrab disapa Om Ndut ini. Menurutnya, pelaksana proyek hanya datang untuk merapikan puing-puing tanah di area taman dan lokasi jalan yang diklaim milik warga. Padahal, warga berharap ada tanggung jawab pihak proyek untuk duduk bersama warga mencari kata sepakat. Jika pelaksana proyek membutuhkan saluran air dan akses jalan, warga pasti arahkan. ”Warga juga minta tanggung jawab mereka soal kerusakan taman. Tapi sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka,” katanya. Terkait temuan adanya pergeseran bangunan dari gambar siteplan awal yang dilakukan PT JI, Kepala UPT wilayah II Ciawi DPKPP, Ricky R Mulyadi, menegaskan, pihaknya segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 agar dilakukan perubahan siteplan. ”Dari Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang telah dibuat akan kami terbitkan SP 1 terkait hal tersebut,” ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parung, Endang Darmawan, mengaku sudah berkoordinasi dengan UPT dan pihak lainnya. ”Secara izin dan formal semua sudah ada, termasuk izin warga. Polemik yang saat ini muncul, mungkin dengan internal warga terkait efek pembangunan,” pungkasnya. (sir/b/els/py)