METROPOLITAN - Di tengah maraknya upaya pencegahan terhadap wabah Covid-19, dua warga di Kampung Dagorabak, RT 05/03, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, justru nekat membuka usaha karaoke di rumahnya. Hal ini pun mengundang kekesalan warga. Warga sekitar pun langsung membuat surat pernyataan penolakan dan menyerahkannya ke Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang untuk segera menindak kedua pelaku usaha yang membandel tersebut. ”Kami sudah menolak keberadaan usaha mereka itu, namun tetap buka. Makanya kami laporkan secara resmi ke pihak kecamatan dan Satpol PP untuk ditindak,” terang seorang warga yang enggan namanya dikorankan. Menyikapi laporan masyarakat itu, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, langsung melakukan razia ke rumah warga yang dijadikan tempat karaoke tersebut. ”Dalam operasi itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 6 botol minuman keras (miras), 1unit speaker aktif, 1 unit mikrofon, 1 DVD player dan 1 unit televisi,” ujar Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Dadang menambahkan, kedua pemilik usaha karaoke itu langsung didata dan segera dipanggil ke kantor Kecamatan Parungpanjang untuk dimintai pertanggungjawabannya. Selain itu, pihaknya dipastikan akan menutup kegiatan tersebut. ”Selain mengganggu ketertiban masyarakat, usaha mereka juga tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya. (sir/c/els/py)