METROPOLITAN - Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sebanyak 16 Pekerja Seks Komersial (PSK) diciduk Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (4/5/20) malam. Mereka masih nekat beraktivitas di tengah mewabahnya virus corona. Kepala Pol PP Kecamatan Kemang, Suhendi, menjelaskan, para PSK diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Terlebih, saat ini Kabupaten Bogor sedang tanggap darurat Covid-19 dengan 18 kecamatan termasuk zona merah. ”Sebanyak 16 PSK diamankan di sekitar Jalan Raya Kemang-Parung. Mereka masih pemain lama,” katanya saat dihubungi Metropolitan. Suhendi menuturkan, saat diamankan mereka sedang menunggu pelanggan. Giat ini akan terus dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. ”Dalam razia kali ini kami hanya memberikan sosialisasi dan pendataan,” ujarnya. Kali ini, tambah Suhendi, pihaknya masih memberikan kelonggaran agar mereka mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap diam di rumah. PSK yang diamankan telah didata dan dijemput anggota keluarganya. ”Mereka (PSK, red) menjajakan diri karena terhimpit ekonomi dan mencari uang tambahan,” pungkasnya. (mul/b/els/py)