METROPOLITAN – Pemilik galian di Kampung Pulogramang, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, seolah kebal hukum dan tak punya rasa takut. Terbukti, galian C tetap beroperasi, meski beberapa warga sudah merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Sikap masa bodoh pelaku usaha tambang yang juga terkesan sangat meremehkan aturan tentang izin usaha tambang, diperkuat dengan tidak datangnya pemilik usaha tak berizin tersebut saat dipanggil petugas unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang. ”Saya panggil pemilik (pelaku) usaha galian itu. Tapi ditunggu-tunggu tidak datang juga,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang, Sularso. Seperti diketahui, surat izin usaha pertambangan saat ini kewenangannya ada pada Pemprov Jawa Barat. Pelaku usaha tambang harus memiliki izin atau menempuh prosedur perizinan sesuai ketetapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Jika itu diabaikan, sesuai Pasal 158 UU, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, pelaku (pengelola) usaha pertambangan juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Supono, mengatakan, maraknya galian tambang tanpa izin salah satunya disebabkan terbatasnya tenaga pengawas usaha pertambangan. Sebab, pengawasan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten merasa tidak punya tanggung jawab. “Jadi, tindakan tegas berupa penutupan bisa dilakukan kepolisian daerah dan pemerintah daerah atas dasar usaha penambangan liar tanpa izin,” pungkasnya. (khr/b/els/py)