METROPOLITAN - Seorang warga diamankan petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Warga asal Kecamatan Bojonggede itu tertangkap saat membuang sampah di jembatan perbatasan Kecamatan Bojonggede dengan Kecamatan Cibinong, tepatnya di area PDAM Kabupaten Bogor. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo mengatakan, warga yang sehari-hari pedagang sayur berinisial S (59) asal Kecamatan Bojonggede itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). ”S diamankan saat hendak buang sampah liar di Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Bojonggede dengan Kecamatan Cibinong,” kata Joko kepada Metropolitan. S ditangkap saat hendak membuang sampah sebanyak satu kantong plastik besar berwarna merah. Jokowi menjelaskan, S melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Sampah dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. S terancam sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan. ”Dia sih beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan. Tetapi alibi itu kami sangsikan karena di tempat ia membuang sampah ada plang larangan membuang sampah sembarangan, berikut peraturan dan ancaman sanksinya,” pungkas Jokowi. (mul/c/els/run)