METROPOLITAN - Ratusan aparat diterjunkan untuk mengeksekusi lahan di Jalan Pasar Ciseeng, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, kemarin. Eksekusi lahan itu melibatkan dua unit alat berat, yang juga tampak dikawal ketat para aparat yang dilengkapi alat dan seragam antihuru-hara. Selain itu, warga juga terpantau memasang spanduk penolakan terkait eksekusi tersebut. ”Setop eksekusi kalau tidak mau berhadapan dengan masyarakat,” begitu isi spanduk yang dipasang warga tersebut. ”Kami sudah mengelola tanah ini dari buyut kami sebelum PT Kuripan ada. Untuk makan susah, darurat corona, sekarang kita mau diusir. Mau makan di mana,” isi spanduk lainnya. Saat eksekusi, warga dan aparat nyaris bentrok. Peristiwa itu terjadi ketika ratusan aparat dan dua unit alat berat yang melakukan pembongkaran bangunan sempat diadang sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Para aparat pun membuat barikade demi mencegah terganggunya proses eksekusi. Salah seorang di antara massa yang berkumpul di lokasi secara tiba-tiba melemparkan kardus ke arah petugas. Sontak suasana pun semakin panas ketika aparat langsung bergerak. ”Tangkap, tangkap, tangkap,” teriak salah seorang petugas ketika suasana memanas. Massa ormas yang memanas itu kemudian ditenangkan anggota ormas lainnya. Secara perlahan, suasana pun kembali kondusif dan massa ormas tersebut kemudian membubarkan diri. Aksi penolakan eksekusi ini dilakukan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Tanah Negara (PPTN) Bogor. Sebelumnya mereka melakukan demonstrasi di Tugu Kujang, Kota Bogor, Selasa (8/9). Kuasa Hukum Petani Teger Bangun mengatakan, dari total 134 hektare lahan yang akan dieksekusi tersebut digarap 286 petani. Akibatnya jika lahan tersebut jadi dieksekusi maka para petani terancam kehilangan mata pencaharian. ”Iya, mereka semua mengandalkan bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya. Ia pun meminta agar eksekusi lahan ditunda lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang juga berimbas pada penjualan hasil tani. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya. “Tadinya mau ramai ke sini, tapi kita mempertimbangkan dan mengikuti aturan pemerintah soal Covid, makanya kita batasi. Secara kemanusiaan, kami imbau kepada pengurus negara, penegak hukum, secara kemanusiaannya dulu agar menunda eksekusi,” ujarnya. Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, bangunan yang dibongkar dalam eksekusi ini mencapai 36 bangunan. ”Hampir 36 (bangunan, red),” kata Iman. Bangunan yang dibongkar tersebut kebanyakan merupakan tempat-tempat usaha. Menurut Iman, eksekusi ini sudah melalui proses pemberitahuan kepada pihak yang dieksekusi. ”Sudah lengkap kita, kepada penghuni juga kita sudah pemberitahuan kok,” ujar Iman. Diketahui, lahan yang dieksekusi karena digunakan warga tersebut diklaim PT Kuripan Raya seluas 1.424.020 m2. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, No 20/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Cbi.jo No.218/Pdt.6/2017/PN.Cbi tanggal 16 Desember 2019 yang dilaksanakan rakor pada 27 Desember 2019 dan 15 September 2020. (tib/els/run)