Senin, 22 Desember 2025

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasang Spanduk ’Mau Makan di Mana...’

- Jumat, 11 September 2020 | 12:05 WIB

METROPOLITAN - Ratusan aparat diterjunkan untuk mengeksekusi lahan di Jalan Pasar Ciseeng, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupa­ten Bogor, kemarin. Eksekusi lahan itu melibatkan dua unit alat berat, yang juga tampak dikawal ketat para aparat yang dilengkapi alat dan seragam antihuru-hara. Selain itu, warga juga ter­pantau memasang spanduk penolakan terkait eksekusi tersebut. ”Setop eksekusi ka­lau tidak mau berhadapan dengan masyarakat,” begitu isi spanduk yang dipasang warga tersebut. ”Kami sudah mengelola tanah ini dari buyut kami sebelum PT Ku­ripan ada. Untuk makan susah, darurat corona, sekarang kita mau diusir. Mau makan di mana,” isi spanduk lainnya. Saat eksekusi, warga dan aparat nyaris bentrok. Peris­tiwa itu terjadi ketika ratusan aparat dan dua unit alat berat yang melakukan pembongka­ran bangunan sempat diadang sekelompok organisasi masy­arakat (ormas). Para aparat pun membuat barikade demi mencegah terganggunya pro­ses eksekusi. Salah seorang di antara massa yang berkumpul di lokasi secara tiba-tiba melemparkan kardus ke arah petugas. Sontak suasana pun semakin panas ketika aparat langsung bergerak. ”Tangkap, tangkap, tangkap,” teriak salah seorang petugas ketika suas­ana memanas. Massa ormas yang memanas itu kemudian ditenangkan anggota ormas lainnya. Se­cara perlahan, suasana pun kembali kondusif dan massa ormas tersebut kemudian membubarkan diri. Aksi peno­lakan eksekusi ini dilakukan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Peng­garap Tanah Negara (PPTN) Bogor. Sebelumnya mereka melakukan demonstrasi di Tugu Kujang, Kota Bogor, Se­lasa (8/9). Kuasa Hukum Petani Teger Bangun mengatakan, dari to­tal 134 hektare lahan yang akan dieksekusi tersebut digarap 286 petani. Akibatnya jika lahan tersebut jadi dieksekusi maka para petani terancam kehi­langan mata pencaharian. ”Iya, mereka semua mengandalkan bertani untuk memenuhi ke­butuhan hidupnya,” katanya. Ia pun meminta agar ekse­kusi lahan ditunda lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang juga berimbas pada penjualan hasil tani. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya akan melakukan langkah se­lanjutnya. “Tadinya mau ramai ke sini, tapi kita memper­timbangkan dan mengikuti aturan pemerintah soal Covid, makanya kita batasi. Secara kemanusiaan, kami imbau kepada pengurus negara, pe­negak hukum, secara kema­nusiaannya dulu agar menun­da eksekusi,” ujarnya. Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi men­gatakan, bangunan yang di­bongkar dalam eksekusi ini mencapai 36 bangunan. ”Ham­pir 36 (bangunan, red),” kata Iman. Bangunan yang dibongkar tersebut kebanyakan meru­pakan tempat-tempat usaha. Menurut Iman, eksekusi ini sudah melalui proses pem­beritahuan kepada pihak yang dieksekusi. ”Sudah lengkap kita, kepada penghuni juga kita sudah pemberitahuan kok,” ujar Iman. Diketahui, lahan yang diekse­kusi karena digunakan warga tersebut diklaim PT Kuripan Raya seluas 1.424.020 m2. Eksekusi ini dilakukan ber­dasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, No 20/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Cbi.jo No.218/Pdt.6/2017/PN.Cbi tanggal 16 Desember 2019 yang dilaks­anakan rakor pada 27 Desem­ber 2019 dan 15 September 2020. (tib/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X