METROPOLITAN - Setelah diberikan addendum atau waktu tambahan, PT Mulyagiri akhirnya merampungkan pekerjaan proyek Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang). Waktu tambahan yang diberikan lima hari itu akhirnya rampung dan sudah diserahterimakan sementara pekerjaannya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor. Salah satu pemilik PT Mulyagiri, Adit, mengaku pada 27 Desember lalu, sebelum diberikan addendum, proyek Jalan Bomang sudah mencapai 90 persen. Sehingga ia optimis jalur lambat Jalan Bomang yang dibangun jajarannya akan menyambungkan jalan antara Kecamatan Kemang dengan Kecamatan Tajurhalang. ”Jalur lambat Jalan Bomang sepanjang 4.870 meter ini sudah tahap I atau menyambungkan Kecamatan Kemang dengan Kecamatan Tajurhalang,” tambah Adit. Sementara itu, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Adriawan menyatakan PT Mulyagiri selain diberikan addendum sesuai aturan juga diberikan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaannya. ”Sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, apabila proyek pembangunan Jalan Bomang melebihi batas waktu atau meluncur ke tahun 2021 maka akan diberikan sanksi denda 0,1 persen per 1.000 dari total nilai proyek Rp38,7 miliar yaitu Rp38,7 juta per hari,” kata Adriawan. (ink/els/run)