Senin, 22 Desember 2025

Telat Rampungkan Jalan Bomang, Kontraktor Didenda Ratusan Juta

- Senin, 4 Januari 2021 | 12:01 WIB

METROPOLITAN - Setelah diberikan addendum atau waktu tambahan, PT Mulya­giri akhirnya merampungkan pekerjaan proyek Jalan Bojong­gede-Kemang (Bomang). Waktu tambahan yang dibe­rikan lima hari itu akhirnya rampung dan sudah diserah­terimakan sementara peker­jaannya kepada Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor. Salah satu pemilik PT Muly­agiri, Adit, mengaku pada 27 Desember lalu, sebelum di­berikan addendum, proyek Jalan Bomang sudah menca­pai 90 persen. Sehingga ia optimis jalur lambat Jalan Bomang yang dibangun jaja­rannya akan menyambungkan jalan antara Kecamatan Ke­mang dengan Kecamatan Tajurhalang. ”Jalur lambat Jalan Bomang sepanjang 4.870 meter ini su­dah tahap I atau menyambung­kan Kecamatan Kemang dengan Kecamatan Tajurhalang,” tam­bah Adit. Sementara itu, Kabid Pembangunan Jalan dan Je­mbatan Dinas PUPR Kabupa­ten Bogor Adriawan menya­takan PT Mulyagiri selain di­berikan addendum sesuai aturan juga diberikan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaannya. ”Sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, apabila proyek pembangunan Jalan Bomang melebihi batas waktu atau meluncur ke tahun 2021 ma­ka akan diberikan sanksi denda 0,1 persen per 1.000 dari total nilai proyek Rp38,7 miliar yaitu Rp38,7 juta per hari,” kata Adriawan. (ink/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X