METROPOLITAN - Pol PP Kecamatan Kemang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perataan tanah ilegal. Lokasi tersebut diduga akan dijadikan pembangunan rumah mewah di kawasan Perumahan Kahuripan Kemang seluas 32 hektare. Kedatangan Pol PP ke lokasi tersebut lantaran adanya pembangunan perumahan itu tidak ada koordinasi dan diduga belum memiliki izin. “Kami lakukan pemantauan terkait adanya bangunan baru atau membangun di kawasan Kahuripan ini,“ kata Kanit Pol PP Kecamatan Kemang, Tomi. Tomi menegaskan anggotanya akan melakukan tindakan tegas bilamana pihak Kahuripan dalam proses pembangunan bertabrakan dengan regulasi. “Kita akan kroscek ada yang bertabrakan dengan regulasi. Jika ada tentu akan kita tindak tegas,” ujarnya. Bahkan, sambungnya, bukan hanya Kahuripan di wilayah Kemang saja. Bila ada perumahan yang mengganggu stabilitas masyarakat akan langsung ditindaknya. Sementara itu, pihak Perumahan Kahuripan Kemang Rujito mengaku lokasi yang disidak Pol PP itu rencananya akan dibangun perumahan elite di atas lahan seluas 32 hektare. “Belum mulai kok, baru perataan tanah saja,” pungkasnya. (khr/c/els/run)