METROPOLITAN - Mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Rancabungur menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, kemarin. Kapolsek Rancabungur Iptu Tatang Hidayat mengatakan, petugas gabungan memberikan teguran dan imbauan kepada warga. Termasuk pengemudi maupun penumpang kendaraan roda dua dan empat. “Peneguran itu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Tatang kepada Metropolitan, kemarin. Ia menyebut operasi PPKM berjalan kondusif dan lancar. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Petugas pun memberikan sanksi teguran sebanyak 53 pelanggar. Namun kami juga memberikan 200 masker kepada warga,” pungkasnya. (mul/b/els/run)