METROPOLITAN - Sepuluh Tempat Pemakaman Umum (TPU) ditunjuk sebagai tempat pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Penunjukkan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 723/Covid-19/ VI/2021 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Harian Satgas Covid-19 Burhanudin, sebagai persiapan dan antisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia. Salah satu dari sepuluh TPU yang ditetapkan sebagai lokasi pemakaman pasien itu adalah TPU Jabonmekar di Desa Jabonmekar, Kecamatan Parung. Camat Parung Yudi Santosa yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Parung mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Sebab, hal itu sudah disosialisasikan sejak awal dan sudah ada beberapa proses pemakaman pasien Covid. “Alhamdulillah tidak perlu sosialisasi karena sudah biasa. Bahkan, saat ini ada dua mobil jenazah di kantor kecamatan setelah kemarin bawa dua warga Desa Pamagersari yang wafat dari RS Sari Asih,” bebernya. Terpisah, Koordinator Petugas TPU Jabonmekar, Hendrik Fadilah, mengaku selama ini tidak ada masalah terkait pemakaman pasien Covid-19 karena semua dilakukan dengan prosedur dan standar ketat terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. “Selama ini ada beberapa jenazah yang sudah dimakamkan, dan sejauh ini alhamdulillah tidak ada masalah. Petugas TPU ada empat orang, dengan luas lahan TPU 1.300 meter,” pungkasnya. (khr/b/suf/run)