METROPOLITAN - Meningkatkan disiplin di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan Kecamatan Rumpin mengontrog Pasar Cicangkal. Hasilnya, sejumlah pedagang dan pembeli banyak yang tidak mengenakan masker. ”PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021, khususnya masyarakat di Kecamatan Rumpin, harus selalu menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah kerumunan,” ungkap Kapolsek Rumpin, Dali S, kemarin. Ditemani anggota Polsek Rumpin, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Rumpin, ia menyampaikan pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. ”Kita akan berikan sanksi sosial dulu jika ada yang melanggar PPKM Darurat. Sanksi yang kita berikan seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan sampah. Semoga mereka bisa lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” katanya. Menurutnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Rumpin sejak 3 Juli rutin membagikan masker di titik-titik keramaian masyarakat, seperti pasar serta wilayah pertokoan dan jalan. ”Selain kita menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada masyarakat dan pedagang, kita juga selalu membagikan masker gratis kepada masyarakat,” pungkasnya. (sir/c/ mam/py)