METROPOLITAN - Aparat Polsek Rumpin memberikan sanksi kepada tujuh warga yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni tidak mengenakan masker. Melalui sidang di Pengadilan Negeri Cibinong yang digelar online, pelanggar disanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp50 ribu atau kurungan selama dua hari. Kapolsek Rumpin Kompol, Dali Saputra, mengatakan bahwa empat dari tujuh pelanggar menjalani sidang virtual di Makopolsek Rumpin. Sedangkan, tiga lainnya tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (18/7) nanti. ”Tidak memakai masker sesuai dengan Pasal 21 i ayat (1) huruf b Jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar No 5 Tahun 2021 dengan denda Rp50 ribu atau kurungan dua hari,” ujarnya kepada Metropolitan, Kamis (15/7). Kompol Dali mengaku pelanggar ditemukan di Jalan Cicangkal dan sekitarnya. Sementara, pihaknya memastikan operasi masker akan rutin dilakukan di wilayah hukumnya. Menurutnya, ketujuh pelanggar itu menjadi contoh bagi warga lain yang kedapatan keluar rumah tanpa menggunakan masker. Maka bakal ada sanksi tipiring yang menunggu. ”Saya harapkan masyarakat selalu memakai masker sesuai dengan instruksi pemerintah melalui gubernur dan bupati dalam kesehariannya di jalan,” pungkasnya. (sir/c/ryn/run)