Senin, 22 Desember 2025

Bandel! Tujuh Warga Rumpin Disidang lantaran nggak Pakai Masker

- Jumat, 16 Juli 2021 | 12:30 WIB

METROPOLITAN - Aparat Polsek Rumpin memberikan sanksi kepada tujuh warga yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni tidak mengenakan masker. Melalui sidang di Pengadilan Negeri Cibinong yang digelar online, pelanggar disanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp50 ribu atau kurungan selama dua hari. Kapolsek Rumpin Kompol, Dali Saputra, mengatakan bahwa empat dari tujuh pe­langgar menjalani sidang virtual di Makopolsek Rumpin. Sedangkan, tiga lainnya tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Se­nin (18/7) nanti. ”Tidak memakai masker sesuai dengan Pasal 21 i ayat (1) huruf b Jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar No 5 Ta­hun 2021 dengan denda Rp50 ribu atau kurungan dua hari,” ujarnya kepada Metropolitan, Kamis (15/7). Kompol Dali mengaku pe­langgar ditemukan di Jalan Cicangkal dan sekitarnya. Sementara, pihaknya memas­tikan operasi masker akan rutin dilakukan di wilayah hukumnya. Menurutnya, ketujuh pelang­gar itu menjadi contoh bagi warga lain yang kedapatan keluar rumah tanpa meng­gunakan masker. Maka bakal ada sanksi tipiring yang menunggu. ”Saya harapkan masyarakat selalu memakai masker sesuai dengan in­struksi pemerintah melalui gubernur dan bupati dalam kesehariannya di jalan,” pung­kasnya. (sir/c/ryn/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X