METROPOLITAN - Kebijakan perpanjangan PPKM oleh pemerintah menimbulkan penumpukan calon penumpang KRL commuter line, tepatnya di Stasiun Bojonggede, Bogor, kemarin. Hal ini dikarenakan adanya beberapa penyesuaian dengan syarat protokol kesehatan (prokes) ketat yang diterapkan pihak commuter line. Sejumlah petugas nampak berjaga serta memeriksa STRP dan surat keterangan dari pemerintah desa bagi warga yang hendak melakukan perjalanan. Namun bagi mereka yang tidak bisa menunjukkannya diminta kembali pulang. Seperti yang dialami ibu paruh baya, Harniah (60). Warga Bojonggede yang hendak berjualan di Jakarta ini terpaksa tidak bisa menumpang KRL di Stasiun Bojonggede lantaran tidak memiliki surat keterangan dari pihak RT/RW dan desa. ”Saya nggak bisa naik. Antre dari pagi, eh ternyata harus pakai surat dari desa. Sama petugas suruh buat dulu di desa. Ini pulang lagi nggak bisa jualan sayuran di Jakarta,” kata Harniah. Sementara itu, Petugas Kepolisian Sektor Bojonggede, Aiptu Sodikin, menuturkan, antrean sudah terjadi sejak pukul 05:00 WIB. Mereka (calon penumpang, red) kebanyakan akan melakukan perjalanan menuju Jakarta. ”Mereka satu per satu diperiksa. Kalau tidak bisa menunjukkan STRP atau surat keterangan dari desa tidak akan bisa naik,” terangnya. Menurut Sodikin, terjadinya antrean ini kemungkinan karena adanya penyesuaian atau kelonggaran atas perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. ”Kemungkinan adanya antrean calon penumpang yang banyak itu ada kelonggaran,” katanya. ”Meski begitu, ini bisa diantisipasi. Meski membeludak, antrean bisa diminimalisasi,” sambungnya. Sekadar diketahui, adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, membuat PT KCI memberlakukan aturan baru untuk bisa menggunakan KRL commuter line. Untuk perjalanan jarak jauh, calon penumpang wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau surat rapid tes antigen 1x24 jam. Sementara untuk calon penumpang KRL commuter line lokal wajib menunjukkan STRP dan surat keterangan dari pemerintah desa. (mul/c/suf/py)