METROPOLITAN - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Blok Yuli, Desa Pondokudik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sempat diwarnai kericuhan. Warga setempat pun terlibat adu mulut menolak pembongkaran akses jembatan oleh alat berat milik Satpol PP Kabupaten Bogor itu. Warga Blok Yuli protes lantaran akses jembatan itu bukan hanya menghubungkan ke THM. Namun juga ada beberapa permukiman dan lahan pertanian warga. ”Kalau jembatan ini dirusak, ini kan ada warga. Bukan bangunan THM saja. Jembatan ini akses penghubung. Ada anak-anak yang sekolah. Kalau jembatan ini dibongkar, mau lewat mana?” kata warga setempat, Hendra, kemarin. Ia menuturkan, sudah dua kali ada pembongkaran jembatan. Saat itu warga diam. Namun, untuk kali keduanya ini warga tidak akan diam dan menolak. ”Alhamdulillah, akibat kekompakan warga, akses jembatan itu tidak jadi dibongkar,” terang Hendra. Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan 19 bangli THM tersebut sebelumnya telah diberi Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 karena melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Ke-19 bangli THM yang dibongkar itu tidak memiliki IMB dan tersebar di Blok Yuli Desa Pondokudik dan di Blok Empang Desa Kemang,” katanya. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan pembongkaran THM itu sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor lewat program nobat dan menciptakan Kabupaten Bogor berkeadaban. Ia menegaskan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat dan akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tanpa izin di Kabupaten Bogor. “Di lokasi ini, sudah empat kali Satpol PP melakukan pembongkaran. Saat ini Pemkab Bogor telah mengeluarkan Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Dimana apabila yang bersangkutan kedapatan membangun kembali, kami tanpa harus memberi peringatan terlebih dahulu dapat langsung melakukan penertiban,” tegasnya. Ia juga mengingatkan para pemilik bangunan liar bahwa Satpol PP tidak akan segan menertibkan semua bangunan tanpa izin. (mul/khr/c/ els/run)