METROPOLITAN - Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Gunungnyungcung, Desa Kampungsawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ditolak warga. Selain bau yang tak sedap, warga khawatir adanya TPST itu berdampak buruk terhadap kesehatan warga di dua desa. Tokoh Pemuda Kecamatan Rumpin, Ridwan Darmawan, mengatakan bahwa setidaknya ada dua kampung yang akan terdampak, yakni Kampung Gerendong-Desa Kampungsawah dan Kampung Rumpindalam-Desa Rumpin. ”Saya tidak dapat membayangkan bagaimana para pengambil kebijakan di DLH Kabupaten Bogor dalam menentukan posisi tempat TPST tersebut,” kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Pemenangan Jokowi-JK itu. Menurutnya, ada aturan-aturan teknis yang mestinya dipedomani dinas. Semisal jarak antara TPST dengan permukiman. Kemudian terkait RT, RW. Lalu apakah posisi tersebut sesuai posisi jalan utama di wilayah tersebut. ”Sebab, rencana letak TPST itu persis berada di gerbang masuk wilayah Kecamatan Rumpin, berbatasan dengan Kecamatan Ciseeng,” ujarnya. Ridwan mengaku sementara ini sudah berjibaku dengan persoalan truk tambang yang telah menyebabkan kesemrawutan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan, serta debu yang menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga Rumpin, yang tentu saja ditambah persoalan sampah. ”Coba tunjukkan pada kami, di mana lokasi TPST yang diklaim memakai sistem modern yang tidak menimbulkan persoalan di Indonesia ini. Jadi meski diklaim TPST ini modern, kami tetap menolak,” tegas Ridwan Darmawan. Kepala Desa Rumpin, Robi Setiawan, menilai adanya TPST akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara. Belum lagi soal bau yang menyengat. Terlebih, letak lokasi tersebut berada di perbatasan Desa Rumpin dengan Desa Kampungsawah. ”Itu dampak terhadap lingkungan soal bau. Belum lagi serapan air dan polusi udara. Namun yang terdampak itu satu RW di Desa Rumpin. Belum lagi warga sekitar yang masuk Desa Kampungsawah,” terang Robi. Namun, Robi mengaku tidak mempermasalahkan adanya TPST tersebut jika polusinya bisa diminimalisasi, hingga dampaknya tidak meluas dan tidak mengganggu warga. Salah satunya menimbulkan penyakit. ”Namun serapan air dari pengelolaan sampah tersebut yang pasti akan mencemari sumur warga terdekat. Apalagi Kampung Gerendong di Desa Kampungsawah yang paling dekat. Intinya saya tidak setuju adanya TPST tersebut,” tegas Robi. Sementara itu, Kepala Desa Kampung Sawah, Edi Riyadi, menjelaskan rencana pengolahan sampah tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang akan dibangun di lahan pemkab seluas tiga hektare. ”Itu program pemerintah. Ya memang kalau ada sisi positif dan negatifnya, kita lihat nanti. Kalau banyak dikeluhkan masyarakat ya buat apa? Kan gitu,” ujar Ugan, sapaan akrabnya. Ugan mengaku DLH Kabupaten Bogor memang sudah melakukan sosialisasi di aula kantor Desa Kampungsawah terkait program tersebut beberapa hari lalu. ”Kalaupun banyak dikeluhkan masyarakat, ya kita bahas bareng-bareng soal rencana pengolahan sampah tersebut,” pungkas Ugan. (mul/c/els/run)