Minggu, 21 Desember 2025

Pasang Baliho Raksasa Tolak TPST Rumpin

- Selasa, 14 Desember 2021 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Warga di dua desa menolak keras rencana pembangunan Tem­pat Pengolahan Sampah Ter­padu (TPST) berbasis modern di lahan seluas 8,3 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Kecama­tan Rumpin. Penolakan diungkapkan lewat baliho berukuran raksa­sa di lahan yang akan dijadi­kan TPST di perbatasan Desa Rumpin dan Desa Kam­pungsawah. Ketua RW 01, Kampung Rumpin Dalam, Madsuri, mengatakan bahwa adanya warga di dua desa secara jelas menolak rencana pembangu­nan TPST di lahan Pemkab Bogor. Sebab, lahan tersebut menjadi pemisah antara Desa Rumpin dengan Desa Kampungsawah. “Kita pasang baliho bersama warga di dua desa ini sebagai bentuk penolakan keras. Ka­rena sangat berdampak bagi masyarakat jika TPST tersebut dibangun,” tegas Madsuri. Ia menuturkan, TPST itu justru akan berdampak yang paling banyak terhadap Kampung Rumpin Dalam. Saat kemarau, banyak warga yang membu­tuhkan air bersih. Karena saat kemarau Kali Cisadane jadi tumpuan bagi masyarakat. “Air akan menyerap dari TPST ke Kali Cisadane. Selain itu juga akan menyerap ke sumur-sumur warga. Jadi intinya kami menolak pembangunan TPST,” terang Madsuri. Madsuri menjelaskan warga di dua desa juga berharap pada dinas-dinas terkait jangan sampai terbangun TPST ka­rena sangat berdampak. “Namun adanya TPST itu yang paling terdampak bebe­rapa kampung, seperti Kam­pung Nyungcung, Kampung Gerendong, dan Kampung Rumpin Dalam yang paling terdampak,” ucap Madusuri. Kepala Desa Kampungsawah, Edi Riyadi, mengaku saat mela­kukan sosialisasi DLH soal TPST di Desa Kampungsawah, saat itu ia sendiri tidak men­ghadiri. Namun, soal rencana pembangunan TPST, ia kem­balikan ke masyarakat. “Kalau masyarakat menolak, ya saya dukung. Memang ka­lau mau menerapkan pengo­lahan sampah modern, ke­napa tidak di Galuga saja kalau mau berbasis modern,” ujar Ugan, sapaan akrabnya. Ugan mengaku dengan ke­hadiran TPST di wilayah Desa Kampungsawah, sang­at berdampak. Selain bau yang tidak sedap, terdapat truk-truk pengangkut yang akan antre saat akan masuk area TPST. “Bayangkan, sampah yang akan datang dari lima keca­matan itu 200 ton per hari ke Desa Kampungsawah. Intinya saya akan tetap menolak ber­sama masyarakat,” kata Ugan. Sebelumnya, Kepala Desa Rumpin, Robi Setiawan, mengaku adanya TPST terse­but justru akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara. Belum lagi soal bau yang menyengat. Terlebih letak lokasi tersebut berada di perbatasan Desa Rumpin dengan Desa Kampungsawah. ”Itu dampak terhadap ling­kungan soal bau. Belum lagi serapan air dan polusi udara, namun yang terdampak itu satu RW di Desa Rumpin. Be­lum lagi warga sekitar yang masuk Desa Kampungsawah,” terang Robi. Robi mengaku jika pengelo­laan baik dan baunya tidak meluas, tidak jadi masalah. Ketika memang meluas dam­pak tersebut, berarti ada be­berapa faktor yang terganggu. Salah satunya penyakit-penya­kit yang tidak diinginkan ke depannya. ”Namun serapan air dari pengelolaan sampah tersebut yang pasti akan mencemari pada sumur warga yang ter­dekat. Apalagi Kampung Ge­rendong di Desa Kam­pungsawah yang paling dekat. Intinya saya tidak setuju ada­nya TPST tersebut,” tegas Robi. (mul/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X