Senin, 22 Desember 2025

Truk Tambang Butuh Tempat Parkir

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Pembata­san Waktu Operasional Ken­daraan Angkutan Barang Khu­sus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, sudah berlaku per 1 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, tertulis pembatasan angkutan truk di antaranya: tanah, pasir, batu, dan gemping serta batu kapur. Operasional truk terse­but diperbolehkan pada pukul 20:00 dan 05:00 WIB. Pengamat transportasi Djo­ko Setijowarno menilai ha­rusnya Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor bisa melakukan penimbangan terhadap kendaraan tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan adanya timbangan portable. Sehingga nantinya tetap bisa diawasi petugas. “Soal Perbup Nomor 120 tidak masalah. Namun kata kuncinya, menurut saya, pen­gujian kendaraan bermotor itu. Itu harus diuji selama enam bulan sekali. Karena dump truck itu tidak boleh di jalan umum. Tapi yang dip­erbolehkan hanya truknya saja,” tutur Djoko Setiowarno. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dalung Permadi menilai Perbup No­mor 120 Tahun 2022 sangat bagus. Sebab, perbup tersebut hak prerogatif bupati Bogor karena Tangerang sudah lebih dulu membuat perbup. “Begitu juga bupati Bogor, untuk jalan kabupaten juga hak prerogatif bupati untuk membuat perbup soal truk tambang,” kata Dalung. Karena itu, Dalung memin­ta bupati Bogor segera mem­buatkan kantong-kantong parkir truk tambang. Sehing­ga truk-truk tambang tersebut tidak parkir di pinggir jalan. “Sehingga truk tersebut akan kumpul di kantong parkir tersebut. Banyak lahan Per­hutani. Tinggal dibicarakan saja, pinjam-pakai untuk lahan parkir truk tambang,” pung­kasnya. (mul/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X