METROPOLITAN - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, sudah berlaku per 1 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, tertulis pembatasan angkutan truk di antaranya: tanah, pasir, batu, dan gemping serta batu kapur. Operasional truk tersebut diperbolehkan pada pukul 20:00 dan 05:00 WIB. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai harusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa melakukan penimbangan terhadap kendaraan tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan adanya timbangan portable. Sehingga nantinya tetap bisa diawasi petugas. “Soal Perbup Nomor 120 tidak masalah. Namun kata kuncinya, menurut saya, pengujian kendaraan bermotor itu. Itu harus diuji selama enam bulan sekali. Karena dump truck itu tidak boleh di jalan umum. Tapi yang diperbolehkan hanya truknya saja,” tutur Djoko Setiowarno. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dalung Permadi menilai Perbup Nomor 120 Tahun 2022 sangat bagus. Sebab, perbup tersebut hak prerogatif bupati Bogor karena Tangerang sudah lebih dulu membuat perbup. “Begitu juga bupati Bogor, untuk jalan kabupaten juga hak prerogatif bupati untuk membuat perbup soal truk tambang,” kata Dalung. Karena itu, Dalung meminta bupati Bogor segera membuatkan kantong-kantong parkir truk tambang. Sehingga truk-truk tambang tersebut tidak parkir di pinggir jalan. “Sehingga truk tersebut akan kumpul di kantong parkir tersebut. Banyak lahan Perhutani. Tinggal dibicarakan saja, pinjam-pakai untuk lahan parkir truk tambang,” pungkasnya. (mul/c/els/run)