Senin, 22 Desember 2025

Kadishub: Tolong Sadar Jangan Beroperasi Siang Hari

- Jumat, 11 Februari 2022 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Ke­pala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, meninjau titik penyekatan pemberlakuan jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Ci­gudeg, Rumpin, Parungpan­jang dan Gunungsindur. Ia mengatakan, jam ope­rasional ini merupakan su­atu keputusan bagi Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dinas Per­hubungan, TNI-Polri serta Dishub Provinsi Jawa Barat. ”Saya mohon kesadarannya para pengusaha galian tambang yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk tidak melaksanakan kegiatan pada siang hari,” pinta Agus. Menurutnya, kegiatan peng­angkutan hasil tambang boleh dilakukan mulai pukul 20:00 sampai 05:00 WIB,” terangnya kepada Metropo­litan, kemarin. Mantan kasatpol PP Kabu­paten Bogor ini menuturkan, masyarakat terus meminta pemerintah daerah agar per­bup segera diberlakukan agar tak terjadi kemacetan dan menimbulkan korban. ”Upaya jangka pendek dan panjang akan dilakukan. Jangka pen­dek kita putar-balikkan ken­daraan dan jangka panjang akan dikenakan sanksi. Saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya. Selain itu, Agus juga men­gatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani terkait lokasi-lo­kasi yang akan dijadikan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama truk tambang. ”Untuk titik penyekatan truk tambang, yaitu di Ciwaluh dan Caringin Kecamatan Parungpanjang, kemudian di Cimanceri Gunungsindur. Dalam dimensi sudah diatur. Yang jelas, kendaraan ang­kutan truk tambang dalam hal ini masuk perbup,” pung­kasnya.(sir/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X