METROPOLITAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, meninjau titik penyekatan pemberlakuan jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur. Ia mengatakan, jam operasional ini merupakan suatu keputusan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dinas Perhubungan, TNI-Polri serta Dishub Provinsi Jawa Barat. ”Saya mohon kesadarannya para pengusaha galian tambang yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk tidak melaksanakan kegiatan pada siang hari,” pinta Agus. Menurutnya, kegiatan pengangkutan hasil tambang boleh dilakukan mulai pukul 20:00 sampai 05:00 WIB,” terangnya kepada Metropolitan, kemarin. Mantan kasatpol PP Kabupaten Bogor ini menuturkan, masyarakat terus meminta pemerintah daerah agar perbup segera diberlakukan agar tak terjadi kemacetan dan menimbulkan korban. ”Upaya jangka pendek dan panjang akan dilakukan. Jangka pendek kita putar-balikkan kendaraan dan jangka panjang akan dikenakan sanksi. Saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya. Selain itu, Agus juga mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama truk tambang. ”Untuk titik penyekatan truk tambang, yaitu di Ciwaluh dan Caringin Kecamatan Parungpanjang, kemudian di Cimanceri Gunungsindur. Dalam dimensi sudah diatur. Yang jelas, kendaraan angkutan truk tambang dalam hal ini masuk perbup,” pungkasnya.(sir/c/els/py)