METROPOLITAN - Petugas Unit Pol PP Kecamatan Kemang dan Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu Polsek dan Koramil Kemang serta Lanud Atang Sendjaja, kembali melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas irigasi dan dan tanah PUPR Kemang Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. “Hari ini kegiatan untuk menertibkan bangunan liar yang berada di lahan irigasi dan tanah PUPR di sepanjang Jalan Raya Semplak—Salabenda,” kata Camat Kemang, Rameni. Ia menuturkan, pembongkaran ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Untuk saat ini ada dua bangunan permanen yang akan dibongkar. Namun tadi ada kesepakatan meminta waktu satu minggu. “Dan jika masih terjadi penolakan dan tidak dibongkar, terpaksa akan kami bongkar,” katanya. Pembongkaran itu dilakukan untuk dijadikan pedestrian dan pelebaran jalan. Namun untuk pengawasan nantinya akan melibatkan dari RT/RW, desa, dan kecamatan. ”Untuk pengawasan nantinya ada di desa dan kecamatan agar bangli bisa terpantau,” terang Rameni. Sementara itu, salah satu pemilik bangunan liar penggilingan padi, Iyan Partawinjaya, mengaku bertahan tidak ingin dibongkar hari ini lantaran surat pemberitahuan yang ia terima baru satu hari. ”Pembongkaran ini karena ada kepentingan, makanya tadi marah-marah saat bangunan ini akan dibongkar,” pungkasnya. (mul/c/els/run)