Senin, 27 Maret 2023

Bikin Kumuh, Satpol PP Parung Pereteli Spanduk Liar

- Selasa, 1 November 2022 | 13:01 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menertibkan spanduk-spanduk diduga tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Parung.
PENERTIBAN: Satpol PP Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menertibkan spanduk-spanduk diduga tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Parung.

METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kecamatan Parung, Ka­bupaten Bogor, menertibkan spanduk-spanduk diduga tidak memiliki izin di wi­layah Kecamatan Parung. Spanduk tersebut tersebar di empat titik. Di antaranya, Jalan Desa Cogrek, Jalan Raya Parung, Jalan Raya Waru, dan Jalan H Mawi. ”satpol pp Kecamatan Parung melakukan penco­potan spanduk tidak berizin,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Parung Dermawan. Ia menuturkan, selain span­duk tidak berizin, ada juga spanduk yang masa berla­kunya sudah habis di wi­layah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. ”Anggota menertibkan di empat titik lokasi. Di Jalan Desa Cogrek, Jalan Raya Parung, Jalan Desa Waru, dan Jalan H Mawi,” terang Hermawan. ”Untuk hasil giat Senin, yang tidak berizin kita mengamankan berjumlah 23 spanduk,” terang Herma­wan. Hermawan menambahkan, spanduk yang tidak berizin di antaranya lima buah span­duk vila Gading Royal, tiga buah spanduk Djarum Cok­lat, lima buah spanduk Class Mild, empat buah spanduk Aroma, tiga buah spanduk Griya Adikha, dan tiga buah spanduk Bali Resorts. ”Yang pasti kami dari Pol PP Parung akan tetap terus menertibkan spanduk-spa­duk yang tidak berizin di wilayah Parung,” pungkasnya. (mul/suf/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X