METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menertibkan spanduk-spanduk diduga tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Parung. Spanduk tersebut tersebar di empat titik. Di antaranya, Jalan Desa Cogrek, Jalan Raya Parung, Jalan Raya Waru, dan Jalan H Mawi. ”satpol pp Kecamatan Parung melakukan pencopotan spanduk tidak berizin,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Parung Dermawan. Ia menuturkan, selain spanduk tidak berizin, ada juga spanduk yang masa berlakunya sudah habis di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. ”Anggota menertibkan di empat titik lokasi. Di Jalan Desa Cogrek, Jalan Raya Parung, Jalan Desa Waru, dan Jalan H Mawi,” terang Hermawan. ”Untuk hasil giat Senin, yang tidak berizin kita mengamankan berjumlah 23 spanduk,” terang Hermawan. Hermawan menambahkan, spanduk yang tidak berizin di antaranya lima buah spanduk vila Gading Royal, tiga buah spanduk Djarum Coklat, lima buah spanduk Class Mild, empat buah spanduk Aroma, tiga buah spanduk Griya Adikha, dan tiga buah spanduk Bali Resorts. ”Yang pasti kami dari Pol PP Parung akan tetap terus menertibkan spanduk-spaduk yang tidak berizin di wilayah Parung,” pungkasnya. (mul/suf/run)