METROPOLITAN.ID - Somasi larangan terhadap Andre Taulany terkait lagu ciptaan Ndhank Surahman Hartono berbuntut panjang
Terbaru, Andre Taulany terancam digugat Rp 35 miliar oleh Ndhank Surahman jika masih menyanyikan lagu Mungkinkah dan yang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Andre Taulany menginginkan soal kejelasan perincian soal jumlah tuntutan yang nantinya akan dilayangkan.
Sebab, ia merasa diperas jika tuntutan sebesar itu dilayangkan tanpa ada dasar yang jelas.
"Saya nggak abaikan somasi, jadi somasinya ya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan saja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standing-nya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama saja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany.
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lu Rp 35 miliar,' nggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak. Kan terkesannya seperti itu," sambungnya.
Andre Taulany terbuka untuk berdiskusi mengenai polemik yang tengah heboh belakangan ini.
"Kalau memang mau menuntut coba datangi, jelaskan, biar kebuka semua yang dia bilang. Kalau asal bicara doang itu nggak bisa," ujar Andre Taulany.
"Misalkan nih saya merasa, 'Wah ini mah pemerasan', saya tuntut balik, kan bisa," pungkasnya.
Baca Juga: Pendidikan dan Karier Antara Fery Farhati dengan Siti Atiqoh Calon Ibu Negara 2024
Sebelumnya, Ndhank Surahman Hartono melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo melayangkan somasi kedua yang dikirimkan pada Senin (8/1/2024) lalu.
Ada dua poin yang diinginkan Ndhank dari Andre Taulany. Dan kedua poin tersebut diharapkan dituruti oleh mantan vokalis Stinky itu.