"Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar dan poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman," ujar Firdaus Oiwobo. (*)
"Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar dan poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman," ujar Firdaus Oiwobo. (*)