Rezka juga mengatakan, penangkapan ini awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut hotel tersebut dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Atang Trisnanto Ucapkan Terimakasih ke Bima-Dedie di Acara Pisah Sambut
Polisi mengungkapkan motif Chandrika Chika memakai ganja karena alasan pergaulan.
Chandrika Chika dkk sama-sama dalam satu lingkaran yang sering memakai narkoba.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Rezka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya. (*)