Senin, 22 Desember 2025

Bupati Purbalingga Tak Akan Ambil Gaji, Berapa Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif?

- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:29 WIB
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. (Instagram/@fahmihnf)
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif. (Instagram/@fahmihnf)

METROPOLITAN.ID - Fahmi Muhammad Hanif yang terpilih menjadi Bupati Purbalingga di usia muda, telah mengumumkan keputusannya untuk tidak menerima gaji.

Dalam pelantikannya, Fahmi menyatakan bahwa, ia tidak akan mengambil gajinya sebagai kepala daerah selama masa jabatannya.

Sebaliknya, seluruh gaji yang ia terima akan disumbangkan untuk membantu masyarakat Purbalingga yang membutuhkan.

Baca Juga: Realme Resmi merilis Smartphone Realme P3 Pro dengan Kapasitas Baterai 6000mAh, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

"Saya berkomitmen dalam lima tahun ke depan, saya tidak akan mengambil gaji saya sebagai Bupati Purbalingga," ujar Fahmi dalam video yang tersebar di media sosial.

"Gaji saya akan saya sumbangkan pada masyarakat Purbalingga yang membutuhkan," lanjutnya.

Komitmen Fahmi Muhammad Hanif untuk tidak menerima gaji selama menjabat sebagai Bupati Purbalingga menunjukkan dedikasi dan kepeduliannya terhadap kondisi masyarakat di daerahnya.

Baca Juga: Nih Beberapa Pilihan Toner dengan Ekstrak Oat buat Mengatasi Kulit Kering

Fahmi Muhammad Hanif sendiri lahir pada 2 September 1996 dan dikenal sebagai sosok pemimpin muda yang penuh semangat.

Sebagai bupati termuda di Jawa Tengah, Fahmi memulai perjalanan politiknya dengan membawa harapan besar untuk kemajuan Purbalingga.

Meski usianya terbilang muda, Fahmi telah menunjukkan sikap yang bijaksana dan visioner dalam memimpin.

Baca Juga: Xiaomi Mengkonfirmasi Akan Segera Menghadirkan Xiaomi Buds 5 Pro, Intip Fitur Menarik yang Ditawarkan Yuk

Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Fahmi Muhammad Hanif, berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.

Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X