Minggu, 21 Desember 2025

Pangkas Pejabat Eselon, Hanif Faisol ingin Kementerian Lingkungan Hidup Lebih Lincah dan Efektif

- Senin, 13 Januari 2025 | 14:54 WIB
Menteri LH Hanif Faisol melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH dan memangkas pejabat eselon (ist)
Menteri LH Hanif Faisol melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH dan memangkas pejabat eselon (ist)

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengaku Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4, sesuai Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Hanif saat melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 13 Januari 2025.

Sebanyak 43 pejabat yang dilantik terdiri dari lima Kepala Biro, dua Inspektur, 25 Direktur, dan 11 Kepala Pusat. Hanif menegaskan komitmen bersama untuk membangun organisasi yang tangguh, efisien, dan berdaya guna.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Terapkan Jalan Mayor Oking Satu Arah

"Hari ini kita menyaksikan momen penting dalam perjalanan organisasi Kementerian LH/BPLH yang telah terbentuk sejak Oktober 2024. Para pejabat yang dilantik memikul amanah besar untuk memimpin dan menjalankan tugas strategis demi menghadapi tantangan lingkungan hidup yang semakin kompleks," ujar Hanif Faisol.

Hanif menyebutkan bahwa Indonesia menghadapi target besar dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Termasuk pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Cek Program Makan Bergizi Gratis, Wakil Bupati Sukabumi Klaim Kualitas dan Kebersihan Makanan Terjamin

"Seluruh pejabat yang dilantik mengemban amanah dan tanggung jawab yang cukup besar didalam memimpin dan menjalankan tugas tugas strategis di lingkungan kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," jelas dia.

Untuk meningkatkan kinerja, Kementerian LH/BPLH telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4, sesuai Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi.

"Kita semaksimal mungkin untuk mengembangkan organisasi dan kemudian diikuti peraturan menpan 25 tahun 2021,"" jelas dia.

"Hal ini diharapkan mendorong KLH/BPLH untuk dapat bergerak lebih lincah dan efektif dalam mendukung percepatan pelayanan publik dan menjamin kualitas lingkungan hidup yang semakin baik seperti perizinan lingkungan hidup dan penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang terus semakin meningkat dan perlu perhatian dan respon kita semua," papar Hanif.

Hanif juga menyoroti berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kenaikan muka air laut, pencemaran lingkungan, dan ancaman kebakaran hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X