Minggu, 21 Desember 2025

Isi Putusan Cerai Bocor ke Media Sosial, Paula Verhoeven Geruduk Bawas MA!

- Kamis, 24 April 2025 | 19:21 WIB
Paula Verhoeven. (Instagram/@paula_verhoeven)
Paula Verhoeven. (Instagram/@paula_verhoeven)

METROPOLITAN.ID - Kabar perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong terus menjadi sorotan publik belakangan ini.

Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Paula Verhoeven secara resmi mengadukan dua hal penting ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia.

Pertama, terkait dugaan cacat prosedural dalam proses pembacaan putusan cerai yang dilakukan oleh pengadilan.

Baca Juga: 4 Daftar Klub dengan Koleksi Trofi Liga Inggris Terbanyak Sepanjang Sejarah, Liverpool Siap Susul MU

Kedua, yang tak kalah serius, adalah mengenai bocornya isi putusan cerai ke media sosial sebelum dokumen tersebut diunggah secara resmi oleh Mahkamah Agung.

Menurut pernyataan kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, yang disampaikan pada Kamis, 25 April 2025, kebocoran ini jelas melanggar prosedur hukum.

Ia menjelaskan, isi putusan yang tersebar luas di berbagai platform media sosial belum seharusnya diakses oleh publik karena statusnya masih dalam proses administratif.

Baca Juga: Sandy Walsh Antusias Hadapi Cristiano Ronaldo di Perempat Final ACL: Saya Mau Jersey Dia!

"Isu kedua yang kami mintakan adalah terkait tersebarnya cuplikan atau putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim," ungkap Siti Aminah Tardi, sebagaimana dikutip dari suara.com.

Poin-poin dalam putusan tersebut seharusnya belum dapat diakses secara umum karena dokumen itu masih berada dalam tahap minutasi.

Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan, selama putusan belum selesai dimutasi dan belum diunggah secara resmi, maka tidak ada pihak yang diperbolehkan menyebarkan isi dari dokumen tersebut.

Baca Juga: Nubia Akan Merilis Nubia Z70S Ultra Photographer Edition, Yuk Lihat Spesifikasi Menarik yang Ditawarkan

"Putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan, yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website," paparnya.

"Jadi, putusan ini seharusnya belum sampai ke publik, karena belum melalui proses pengunggahan dan belum melalui panduan tata cara mengunggah atau memproses sebuah putusan," tambahnya menegaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X