Senin, 22 Desember 2025

Rayen Pono Kritik Sanksi MKD Terlalu Ringan untuk Ahmad Dhani, Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Kamis, 8 Mei 2025 | 07:00 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik, Rayen Pono berikan apresiasi meski menilai sanksinya terlalu ringan. (Instagram : ahmaddhaniofficial)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik, Rayen Pono berikan apresiasi meski menilai sanksinya terlalu ringan. (Instagram : ahmaddhaniofficial)

"Kan sempet bilang yang katanya typo itu juga. Jadi itu memang meremehkan," tambahnya.

Baca Juga: Liburan Seru di Rivera Outbound and Edutainment Bogor, Gratis Bagi Pemilik Nama dengan Awalan Huruf Ini!

Atas dasar itu, Rayen memastikan proses hukum yang dia tempuh melalui laporan ke Bareskrim Polri tetap berlanjut.

Laporan itu dibuat pada 23 April 2025 dan disertai bukti video serta chat WhatsApp terkait insiden tersebut.

"Proses hukum di Mabes masih terus berjalan. Kami lagi tunggu panggilan untuk proses selanjutnya," ujar Rayen.

Baca Juga: Reklame Tak Berizin di Sukabumi Disegel Satpol PP, Pemilik Diberi Waktu 30 Hari Urus Perizinan

Ahmad Dhani dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 156, 310, dan 315 KUHP, serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rayen menjelaskan, langkah hukum ini awalnya didorong oleh keluarganya yang merasa tersinggung.

Namun, karena kendala teknis, ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara langsung.

Di luar konflik ini, Rayen Pono dan Ahmad Dhani diketahui berada di posisi berseberangan dalam polemik mengenai performing rights pencipta lagu.

Ahmad Dhani mendukung sistem direct license yang diusung AKSI, sementara Rayen berdiri bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang masih mendukung optimalisasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X