"Kan sempet bilang yang katanya typo itu juga. Jadi itu memang meremehkan," tambahnya.
Atas dasar itu, Rayen memastikan proses hukum yang dia tempuh melalui laporan ke Bareskrim Polri tetap berlanjut.
Laporan itu dibuat pada 23 April 2025 dan disertai bukti video serta chat WhatsApp terkait insiden tersebut.
"Proses hukum di Mabes masih terus berjalan. Kami lagi tunggu panggilan untuk proses selanjutnya," ujar Rayen.
Baca Juga: Reklame Tak Berizin di Sukabumi Disegel Satpol PP, Pemilik Diberi Waktu 30 Hari Urus Perizinan
Ahmad Dhani dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 156, 310, dan 315 KUHP, serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen menjelaskan, langkah hukum ini awalnya didorong oleh keluarganya yang merasa tersinggung.
Namun, karena kendala teknis, ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara langsung.
Di luar konflik ini, Rayen Pono dan Ahmad Dhani diketahui berada di posisi berseberangan dalam polemik mengenai performing rights pencipta lagu.
Ahmad Dhani mendukung sistem direct license yang diusung AKSI, sementara Rayen berdiri bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang masih mendukung optimalisasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).