METROPOLITAN.ID - Kabar kurang menggembirakan kembali mencuat dari jajaran kepolisian. Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
“Kami menemukan enam personel polisi yang positif narkoba,” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, dalam wawancara pada Minggu, 25 Mei 2025.
Pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan usai terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu, wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah.
Baca Juga: Kakek 85 Tahun Tewas Ditabrak saat Nyeberang di Jalan Raya Puncak Bogor
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh personel di lingkup Polres dan Polsek bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat menekankan kepada anggota, kami tidak mau lagi ada anggota yang sampai jadi pengedar maupun pemakai narkoba,” tegas Jupri.
Atas temuan tersebut, keenam anggota yang terlibat langsung dikenai sanksi pembinaan selama 14 hari.
Mereka diwajibkan menjalani apel rutin setiap pagi dan siang sambil mengenakan helm serta ransel, serta mengikuti kegiatan olahraga sebanyak tiga kali sehari.
“Mereka juga kami wajibkan untuk melaksanakan salat lima waktu di musala dengan pengawasan ketat,” lanjut Jupri.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.
“Kalau masih ada yang terpapar narkoba, saya tidak segan-segan untuk kami pecat, PTDH. Masih banyak yang ingin jadi anggota kepolisian,” kata Yudha.
Penetapan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah sebagai pengguna narkoba dengan sanksi yang dianggap ringan tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama di media sosial.