Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Tes DNA Digelar 7 Agustus

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan jalani tes DNA untuk kasus yang terus bergulir ini. (Instagram)
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan jalani tes DNA untuk kasus yang terus bergulir ini. (Instagram)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Lisa Mariana memasuki fase krusial.

Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses hukum atas klaim Lisa yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis anaknya, CA.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya telah menerima panggilan resmi dari Bareskrim Polri untuk pengambilan sampel DNA pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Persib Bandung Incar Hattrick Juara Liga 1 Musim 2025-2026, Ini Bekal dan Strateginya

“Klien kami telah menerima panggilan resmi dari Bareskrim Polri untuk uji pengambilan sampel DNA dalam rangka proses penegakan hukum,” ujar Muslim dalam keterangannya, Senin (04/08/25).

Selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya juga akan menjalani tes serupa.

Proses ini akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menjamin independensi dan objektivitas hasil tes.

Baca Juga: Meriahkan Hut RI ke 80 dan Kunker Bupati Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Hingga Buka Layanan Publik

“Karena ini menyangkut tes DNA, penting agar hasilnya tidak diragukan oleh siapa pun,” tambah Muslim.

Ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penyidikan.

“Apa pun hasilnya nanti, Pak Ridwan Kamil akan menerimanya dengan kedewasaan dan penuh tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” katanya.

Baca Juga: Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Efektivitas Program Prioritas Pemkab, Tekankan Pentingnya Transparansi

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X