Pihak Ridwan Kamil menyambut hasil tersebut dengan rasa lega, sementara Lisa menolak dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan karena hasil Labdokkes Polri dianggap sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian formal.
Penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan itu berakhir buntu, karena baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana sama-sama tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Ternyata Uang yang Diterima dari RK Berasal dari Korupsi BJB
Kegagalan mediasi itu mempertegas posisi hukum Ridwan Kamil yang meminta agar kasus tetap diproses hingga tuntas.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan Lisa tidak hanya mencemarkan nama baik pribadi, tetapi juga merusak keharmonisan keluarganya dan mengganggu reputasinya sebagai tokoh publik.
“Tuduhan itu sangat melukai keluarga saya dan mencoreng nama baik yang selama ini saya jaga,” ungkap RK dalam pernyataan tertulis yang disampaikan tim hukumnya.
Atas perbuatannya, Lisa Mariana dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal-pasal yang disangkakan antara lain:
Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35,
Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1),
Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2),
serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A.
Selain itu, Lisa juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman terhadapnya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.